Pembangunan Nasional Berkelanjutan

Pembangunan dapat dikatakan berhasil merupakan pembangunan yang dapat menciptakan kesehjahteraan bagi kehidupan masyarakat, memiliki  fungsi dan peruntukan  yang tepat, serta memiliki  dampak terhadap kerusakan lingkungan terendah.

Pembangunan berkelanjutan (sustainable development) adalah pembangunan yang dalam  perencanaan, pelaksanaan, dan pascapelaksanaan memerhatikan analisis mengenai dampak lingkungan  hidup  (AMDAL). Hal ini dimaksudkan agar generasi mendatang dapat pula menikmati  kualitas dan kuantitas sumber daya alam sebagai-mana yang kita nikmati sekarang, sehingga kita tidak  mewariskan kerusakan dan pencemaran kepada generasi penerus kita.

Dasar hukum  pelaksanaan AMDAL di Indonesia diatur  dalam Pasal 16 Undang-Undang Lingkungan  Hidup  yang berbunyi: “Setiap rencana yang diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan  wajib dilengkapi  dengan analisis mengenai dampak lingkungan yang pelaksanaannya diatur dengan peraturan pemerintah.”

Makna yang tersirat dari isi pasal tersebut adalah berikut ini.
1.  Setiap kegiatan pembangunan pada dasarnya berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup yang perlu diperkirakan pada perencanaan awal, sehingga sejak dini dapat diambil langkah pencegahan, penanggulangan dampak negatif, serta mengembangkan dampak positif dari kegiatan tersebut.

2.  Analisis mengenai dampak lingkungan  diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang pelaksanaan rencana kegiatan yang mempunyai dampak penting terhadap lingkungan  hidup.

3.  Pembangunan perlu dilakukan secara bijaksana agar mutu  kehidupan dapat dijaga secara berkesinambungan sehingga keserasian hubungan antar berbagai kegiatan.

Agar pembangunan dapat berkelanjutan, pembangunan haruslah berwawasan lingkungan dengan menggunakan sumber daya secara bijaksana.

Sumber        :     Buku IPS untuk SMP/MTs Kelas VIII
Penulis        :     Sanusi Fattah Amin Hidayat Juli Waskito, Moh. Taukit Setyawan
LihatTutupKomentar